triggernetmedia.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi masuknya penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025–2029.
Saat dimintai tanggapan mengenai sikap Kementerian Sekretariat Negara terhadap ketentuan tersebut, Prasetyo memilih memberikan jawaban singkat.
“Apa yang harus dikomentari? Ya pertanyaannya kan terbalik kan?” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ketika ditanya mengenai bentuk penyebaran budaya yang diantisipasi pemerintah dan dikategorikan sebagai ancaman non-militer, Prasetyo menyebut cakupannya cukup luas.
“Ya macam-macam,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ancaman yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan satu aspek tertentu, tetapi juga mencakup dimensi fisik, mental, hingga pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah pembatasan terhadap konten tertentu di ruang publik.
“Ya salah satu (pembatasan konten). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho,” jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menyiapkan aturan teknis maupun kebijakan khusus terkait pembatasan konten yang berkaitan dengan LGBT.
“Oh kalau sampai teknisnya ya belum… belum,” pungkasnya.











