triggernetmedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan sebanyak 833 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti melanggar aturan karena merangkap pekerjaan saat masih bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM). Selain dikenai sanksi administratif, mereka juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima dengan total sementara mencapai Rp7,9 miliar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025, sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari hasil verifikasi Kemensos, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang lainnya sudah tidak lagi bertugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan 833 pendamping tidak terbukti melanggar sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di instansi atau perusahaan lain, sedangkan 692 orang diketahui menjalankan pekerjaan paruh waktu, lepas, atau pekerjaan tidak tetap.
“Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gus Ipul, temuan BPK bukan sekadar menunjukkan adanya pekerjaan lain, melainkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada keluarga penerima manfaat.
Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan tersebut melarang pendamping PKH menjalankan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja dan pelaksanaan tugas sebagai pendamping.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin untuk memverifikasi data, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK sebelum menjatuhkan sanksi. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sedangkan mereka yang bekerja paruh waktu atau lepas dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.
Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan. Menurut Gus Ipul, nilai sementara pengembalian mencapai Rp7,9 miliar dan masih berpotensi berubah seiring proses verifikasi yang terus berlangsung.
Temuan BPK tersebut tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Jawa Timur dengan 246 pendamping, disusul Jawa Barat sebanyak 236 pendamping, Sumatera Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping.
Gus Ipul menegaskan Kemensos akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan, sekaligus memulihkan hak pendamping yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.










