• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Kemensos Taih Rp7,9 Miliar ke 833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Juli 2026
in ASN, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Setneg)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan sebanyak 833 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti melanggar aturan karena merangkap pekerjaan saat masih bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM). Selain dikenai sanksi administratif, mereka juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima dengan total sementara mencapai Rp7,9 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025, sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari hasil verifikasi Kemensos, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang lainnya sudah tidak lagi bertugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan 833 pendamping tidak terbukti melanggar sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di instansi atau perusahaan lain, sedangkan 692 orang diketahui menjalankan pekerjaan paruh waktu, lepas, atau pekerjaan tidak tetap.

“Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Gus Ipul, temuan BPK bukan sekadar menunjukkan adanya pekerjaan lain, melainkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada keluarga penerima manfaat.

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan tersebut melarang pendamping PKH menjalankan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja dan pelaksanaan tugas sebagai pendamping.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin untuk memverifikasi data, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK sebelum menjatuhkan sanksi. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sedangkan mereka yang bekerja paruh waktu atau lepas dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan. Menurut Gus Ipul, nilai sementara pengembalian mencapai Rp7,9 miliar dan masih berpotensi berubah seiring proses verifikasi yang terus berlangsung.

Temuan BPK tersebut tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Jawa Timur dengan 246 pendamping, disusul Jawa Barat sebanyak 236 pendamping, Sumatera Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping.

Gus Ipul menegaskan Kemensos akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan, sekaligus memulihkan hak pendamping yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # gus ipul# saifullah yusuf9 miliarASNBansosBPKkeluarga penerima manfaat (KPM)Kemensoskode etik pendamping PKHpendamping PKHpengembalian gajiPPPKProgram Keluarga Harapanrangkap pekerjaanRp7sanksi pendamping PKH
Previous Post

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

2 Juli 2026
Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026

Recent News

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

2 Juli 2026
Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development