triggernetmedia.com – CORE Indonesia menilai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang dilakukan untuk mendukung sejumlah program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, berdampak pada kondisi fiskal pemerintah daerah. Menurut lembaga tersebut, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, yang terjadi bersamaan dengan bertambahnya kewajiban daerah membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mempersempit ruang fiskal daerah.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah daerah menghadapi tekanan karena penerimaan dari transfer pusat berkurang, sementara tanggung jawab membiayai gaji PPPK tetap harus dipenuhi.
“Daerah diberi tanggung jawab mendanai gaji PPPK, tetapi aliran TKD justru dipangkas,” ujar Yusuf dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam riset bertajuk Megap-megap Keuangan Daerah, CORE memperkirakan sekitar 367 dari 415 kabupaten berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen saat aturan tersebut diterapkan secara penuh pada 2027.
CORE juga mencatat penurunan pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut lembaga itu, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang belanja pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai contoh, CORE menyebut Kabupaten Cirebon menghadapi tekanan dalam pembiayaan belanja pegawai. Di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 PPPK disebut menghadapi ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran daerah. Sementara itu, di Kabupaten Pati, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut memicu penolakan masyarakat.
CORE mendorong pemerintah mengevaluasi kembali formula Transfer ke Daerah agar lebih mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintah daerah. Menurut lembaga tersebut, langkah itu diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan publik dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.











