triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diselesaikan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan.
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat dua kawasan yang memerlukan perhatian terkait status batas wilayah, yakni Perumnas IV Pontianak Timur dan Perumahan Star Borneo Residence 7 di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Edi menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan Perumnas IV masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya. Padahal, sebagian besar warga di kawasan tersebut memiliki KTP Kota Pontianak dan sertifikat yang tercatat dalam administrasi Kota Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya sehingga tidak memilih. Ketika pilkada, KPU menetapkan masuk wilayah Kota Pontianak sehingga warga bisa menggunakan hak pilihnya. Sampai sekarang warga tetap menginginkan masuk Kota Pontianak,” ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Star Borneo Residence 7. Menurut Edi, warga menginginkan seluruh kompleks perumahan tersebut berada dalam satu wilayah administrasi agar pelayanan pemerintahan dan administrasi kependudukan lebih jelas.
Meski demikian, Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Pemkot juga berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan kedua daerah agar revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai penyelesaian batas wilayah harus dilakukan sebelum undang-undang diterbitkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis, tetapi permendagrinya belum menyesuaikan. Ini bisa menjadi masalah,” tegasnya.
Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI untuk dikawal bersama.

