triggernetmedia.com –
Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin menggunakan kapal berbendera asing, King Sun, di perairan Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan warga negara asing yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama hampir tiga bulan dan melibatkan koordinasi lintas negara. Operasi tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, serta TNI Angkatan Laut.
Otoritas Bea Cukai menyebut kapal King Sun berhasil dihentikan di perairan utara Berakit, Bintan. Kapal tersebut diduga membawa muatan narkotika dalam jumlah besar menuju wilayah Indonesia.
“Aparat gabungan berhasil melumpuhkan kapal King Sun di perairan utara Berakit, Bintan, yang menyimpan 1,3 ton obat bius ketamin,” demikian keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sabtu (8/8/2026).
Pengawasan Berawal dari Informasi Thailand
Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Mei 2026 ketika Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC memperoleh informasi dari mitra penegak hukum di Thailand mengenai dugaan pergerakan kapal King Sun yang berkaitan dengan pengangkutan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal. Pada periode tersebut, King Sun sempat terpantau bergerak menuju Teluk Thailand. Namun, berdasarkan analisis intelijen, rencana pengangkutan diduga sempat dibatalkan oleh jaringan penyelundup.
Pemantauan tetap dilakukan hingga memasuki Juli 2026. Kapal kembali bergerak menuju kawasan Teluk Thailand dengan pola pergerakan yang dinilai tidak biasa dan memiliki karakteristik perjalanan yang mengarah pada dugaan aktivitas penyelundupan.
Informasi semakin menguat pada 2 Agustus 2026 setelah Bareskrim Polri menerima informasi tambahan dari Taiwan Coast Guard. Data tersebut memperkuat dugaan bahwa King Sun tengah membawa muatan ilegal menuju perairan Indonesia.
Informasi dari berbagai sumber kemudian dikonsolidasikan oleh aparat Bea Cukai, BNN, Polri, dan TNI AL untuk menentukan langkah intersepsi.
Kapal King Sun Dicegat di Tengah Laut
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. KRI Kerambit-627 bersama kapal patroli BC 30005 melakukan intersepsi terhadap King Sun di perairan utara Berakit.
Kapal tersebut berhasil dikuasai tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, King Sun dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Petugas menemukan kompartemen tersembunyi yang diduga telah dimodifikasi untuk menyimpan barang selundupan.
Di dalam ruang tersebut ditemukan puluhan karung berisi bungkusan plastik. Total terdapat 65 kemasan besar yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar 1 kilogram.
Hasil pengujian awal menggunakan perangkat deteksi menunjukkan bahwa sampel barang tersebut teridentifikasi sebagai ketamin.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton. Jumlah tersebut kemudian masih menjalani pengujian lanjutan untuk memastikan kandungan dan tingkat kemurniannya.
Delapan WNA Diamankan
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan delapan ABK berkewarganegaraan asing. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Kedelapan orang tersebut yakni Tsai Ming Sun (43), yang merupakan warga Taiwan, serta Kaung Htet (29), Min Min Latt (36), Myo Lwin (55), Phyo Lwin (27), Than Aung (51), Zaw Oo (38), dan Min Min Lat (44), yang merupakan warga Myanmar.
Saat ini seluruh ABK beserta barang bukti telah diamankan di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang.
Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan, penghitungan, serta pengujian lanjutan terhadap barang bukti di Pomal Batam. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama intelijen dan koordinasi lintas lembaga maupun lintas negara dalam mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur laut Indonesia.










