triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan,” kata Amirullah, Rabu (1/6/2026).
Menurut dia, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak kini masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah berada di atas 25 persen.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Nilai pengurangan dana transfer tersebut mencapai sekitar Rp123 miliar.
Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemkot Pontianak melakukan efisiensi belanja dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.
Amirullah menjelaskan strategi yang ditempuh adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat tingkat kepatuhan pembayaran masih berkisar 42 hingga 45 persen.
Selain pajak dan retribusi, pemerintah juga mengkaji peluang peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah, peningkatan kontribusi BUMD, serta instrumen pembiayaan daerah lainnya.
“Target kami adalah memperkuat PAD sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dapat terus berkurang,” ujarnya.




