triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah, Rabu, 17 Juni 2026.
Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik Elsa Risfadona mengatakan PPID perlu memahami secara baik klasifikasi informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“PPID pelaksana merupakan ujung tombak keterbukaan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata Elsa saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut dia, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Elsa menjelaskan, informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota berdasarkan usulan perangkat daerah dan harus dikaji secara cermat agar tidak menghambat pelayanan informasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur pelayanan informasi, terutama terkait batas waktu penyelesaian permohonan informasi publik. Keterlambatan dapat berujung pada pengajuan keberatan hingga sengketa informasi.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh predikat informatif dan menempati posisi kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kapasitas PPID semakin meningkat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel.




