triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 60 layangan beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP dan unsur TNI. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi bermain maupun penyimpanan layangan di kawasan Pontianak Utara.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Temuan terbanyak berasal dari kawasan Jalan Harun II.
Sudiyantoro menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” katanya.
Seluruh barang hasil penertiban telah diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut.











