triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar M. Godam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan pejabat tersebut dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan pemberian dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Menurut Budi, dua pihak swasta diamankan di Bali, sementara satu penyelenggara negara diamankan di Jawa Barat. Pejabat yang diamankan di Jawa Barat adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
“Kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Selain Saffar dan Jaya Saputra, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.
“Ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.
Hingga Rabu sore, tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.










