triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang didukung anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur.
Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan serta adanya penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung belum mengumumkan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jajaran pimpinan BGN.



