triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut Kejagung, dugaan korupsi terjadi dalam tata kelola Program MBG yang dikelola BGN. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Kejagung juga menduga adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil serta memunculkan praktik penggelembungan harga.
Sejumlah pengadaan yang disorot penyidik antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional dengan alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.




