triggernetmedia.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 23 ton bawang serta sejumlah bahan pangan lain yang diduga masuk tanpa dokumen resmi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi di kawasan Pontianak Selatan pada Senin (13/4/2026).
Di lokasi pertama, Jalan Budi Karya No. 5, petugas menemukan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning. Sementara di lokasi kedua, di Komplek Pontianak Square, diamankan 12,796 ton bawang bombay serta cabai kering.
“Berdasarkan hasil klarifikasi awal, komoditas ini berasal dari beberapa negara. Bawang merah diduga dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda,” ujar Ade, Sabtu (18/4/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang tersebut masuk melalui jalur Malaysia sebelum beredar di Kalimantan Barat.
Ade menjelaskan, pemilik toko atau gudang di lokasi tersebut diduga hanya berperan sebagai penerima atau penampung barang. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok utama yang diduga menjadi pelaku utama penyelundupan lintas negara.




