triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai restitusi pajak pada 2025 yang mencapai Rp 360 triliun. Ia menduga terdapat potensi kebocoran dalam kebijakan pengembalian pajak tersebut.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026).
Purbaya mengatakan, laporan terkait restitusi pajak yang diterimanya belum rinci, sehingga perlu dilakukan pemantauan lebih ketat.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan melakukan audit internal terhadap restitusi pajak tahun 2025. Selain itu, audit eksternal juga akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020–2025.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan restitusi pajak diberikan kepada pihak yang berhak.
Purbaya mencontohkan praktik di sektor batu bara, di mana restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dapat mencapai Rp 25 triliun per tahun, yang dinilai tidak seimbang dengan penerimaan pajak.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan menghentikan restitusi pajak, namun akan memperketat pengawasannya.
Purbaya bahkan mengingatkan akan menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan restitusi pajak, termasuk melalui jalur hukum.
Audit oleh BPKP ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan, dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPR pada triwulan II 2026.




