triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang membolehkan penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Aturan ini mengatur tata cara penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Kopdes Merah Putih. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan dana transfer dari pemerintah pusat guna mendukung infrastruktur koperasi desa.
Dalam Pasal 3 PMK disebutkan bahwa penyaluran dana dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah diperbolehkannya Kopdes Merah Putih membayar angsuran kredit perbankan menggunakan dana yang bersumber dari DAU atau Dana Desa.
Adapun mekanisme pembayaran diatur sebagai berikut: pemotongan langsung dari DAU dan DBH yang diterima pemerintah daerah, serta pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran untuk Dana Desa.
Pemerintah menetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman diberikan hingga 72 bulan dengan masa tenggang antara 6 hingga 12 bulan.
Kementerian Keuangan juga menetapkan persyaratan administratif bagi perbankan yang mengajukan penyaluran dana angsuran, termasuk kewajiban melampirkan dokumen serah terima dari Menteri Koperasi yang telah ditinjau oleh BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah.
Dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.



