triggernetmedia.com – Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang signifikan mulai April 2026 memberikan tekanan besar terhadap industri penerbangan nasional. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) pun mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif tiket pesawat.
Berdasarkan penyesuaian harga dari PT Pertamina (Persero), harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata sekitar 70 persen. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, kenaikan bahkan mencapai 80 persen, dengan variasi di masing-masing bandara.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur domestik melonjak dari Rp13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp23.551,08 per liter pada April 2026, atau naik sekitar 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan harga pada 2019 saat kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) diberlakukan, lonjakan harga avtur tercatat mencapai 295 persen.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan kenaikan tersebut dipicu oleh lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global, terutama di kawasan Timur Tengah.
“Seperti yang sudah diperkirakan, harga avtur akan mengikuti harga global akibat krisis geopolitik. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas,” ujar Denon, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga berdampak langsung terhadap keberlangsungan bisnis penerbangan.
INACA sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Denon menegaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keselamatan penerbangan, keberlanjutan bisnis maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.
Kenaikan harga avtur ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat domestik di tengah tekanan global yang masih tinggi.











