triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN pemerintah daerah diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan pola kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan ketentuan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH satu hari dalam satu minggu,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menilai pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa penerapan layanan digital di daerah dapat berjalan dengan baik dan perlu terus dioptimalkan.
Meski demikian, pelaksanaan WFH harus tetap diiringi dengan pengawasan dan pengendalian yang jelas. Pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme agar kinerja ASN tetap terjaga.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai.
Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.
Tito juga meminta kepala daerah menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan tersebut. Dana hasil efisiensi dapat digunakan untuk mendukung program prioritas daerah.
“Perubahan budaya kerja ini diharapkan lebih efektif dan efisien,” katanya.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan. Bupati dan wali kota diminta melaporkan pelaksanaan kepada gubernur, yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

