triggernetmedia.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyoroti kebijakan pemerintah yang memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai April 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak berdampak pada penurunan kinerja ASN.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus tetap menjalankan tugasnya dari rumah, bukan untuk kegiatan di luar pekerjaan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Indrajaya mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan jika tidak diawasi dengan baik, termasuk penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Sebagai solusi, ia mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk memantau aktivitas ASN selama bekerja dari rumah, seperti penggunaan sistem pelacakan lokasi (geolocation).
“ASN yang WFH harus tetap terpantau selama jam kerja agar disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
Menurut dia, pengawasan yang optimal akan memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik meskipun ada penyesuaian pola kerja.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala guna mengukur efektivitas kebijakan tersebut terhadap kinerja ASN.
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN telah diatur melalui surat edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

