triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penetapan ini diumumkan pada Senin (30/3/2026) dan menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan.
Menurut Asep, Ismail dan Asrul bersama pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.
Dalam skema tersebut, kuota haji reguler dan khusus dibagi dengan porsi 50:50, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengalokasikan kuota tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, terdapat pengaturan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0), yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean.
KPK menduga adanya aliran dana sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah. Ia juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
KPK menilai penerimaan uang oleh Ishfah dan pihak terkait merupakan representasi dari kepentingan Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Asep menyebut penetapan tersangka baru ini menjadi bukti adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Yaqut membantah telah menerima uang dari pihak swasta melalui staf khususnya.
“Tidak ada,” ujar Yaqut singkat di Gedung KPK, Selasa (31/3/2026).











