triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Samin Tan merupakan beneficial owner PT AKT.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, menambahkan proses penggeledahan masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian.
Menurut Syarief, kasus ini bermula dari pencabutan izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya izin tersebut, perusahaan seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, penyidik menemukan bahwa sejak izin dicabut hingga 2025, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
Samin Tan diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan penyidikan, Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.











