triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan modernisasi dunia peradilan harus diiringi dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan mudah diakses masyarakat. Menurut dia, transformasi digital di lingkungan peradilan tidak akan bermakna apabila warga masih kesulitan memperoleh layanan hukum.
Hal itu disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Edi mengatakan dunia peradilan tengah mengalami transformasi melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga pembaruan sistem hukum. Upaya tersebut, kata dia, menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Meski demikian, Edi menilai kemajuan teknologi harus dibarengi dengan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. Layanan pengadilan, menurut dia, harus mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, warga kurang mampu, dan masyarakat yang belum memahami prosedur hukum.
“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Ia menambahkan, akses terhadap keadilan berawal dari pelayanan publik yang baik. Jika layanan hukum sulit dijangkau atau prosedurnya rumit, masyarakat akan semakin sulit merasakan keadilan.
Karena itu, Edi menegaskan pemerintah daerah siap menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga peradilan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, edukasi hukum hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Edi juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Menurut dia, perbedaan data, seperti penulisan nama atau tempat lahir, kerap menjadi kendala ketika masyarakat mengurus layanan hukum.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” katanya.
Dalam sejumlah kasus, lanjut Edi, perbedaan data kependudukan mengharuskan masyarakat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar hukum. Namun, apabila seluruh permohonan diajukan secara langsung ke pengadilan, pelayanan berpotensi menjadi tidak optimal.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap proses awal penyelesaian persoalan administrasi dapat difasilitasi oleh pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum dikoordinasikan dengan pengadilan. Langkah tersebut dinilai dapat membuat pelayanan lebih tertib dan efisien.
Edi juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Pontianak yang menggelar sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Menurut dia, kegiatan itu dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya.










