triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai pemberian uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI bersifat inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (16/3/2026) setelah adanya gugatan yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sebanding dengan masa jabatan yang relatif singkat, yakni lima tahun per periode, serta berpotensi membebani anggaran negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru yang lebih proporsional. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, ketentuan mengenai pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum.
Selama masa transisi, skema pensiun masih berlaku. Berdasarkan ketentuan yang ada, anggota DPR menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Rinciannya, anggota merangkap ketua menerima sekitar Rp3,02 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp2,77 juta, dan anggota sekitar Rp2,52 juta. Selain itu, anggota juga memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian pensiun yang bersifat seumur hidup dan dapat dialihkan kepada pasangan apabila penerima meninggal dunia.
Para pemohon mengusulkan agar ke depan sistem pensiun disesuaikan dengan masa jabatan, sehingga alokasi anggaran negara dapat lebih efektif dan berkeadilan.
Putusan MK ini dinilai menjadi momentum bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan sistem kesejahteraan pejabat publik yang lebih transparan dan proporsional.




