triggernetmedia.com – Sejarah mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mengalami tekanan berat pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pada tahun tersebut, defisit APBN melebar hingga 6,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), melampaui batas yang diatur dalam undang-undang sebesar 3 persen.
Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pelebaran defisit tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan luar biasa pemerintah untuk menangani dampak pandemi.
“Defisit APBN 2020 mencapai 6,1 persen PDB, tingkat yang belum pernah terjadi dalam dua dekade terakhir,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR.
Ia menjelaskan, belanja negara meningkat signifikan untuk mendukung sektor kesehatan dan bantuan sosial, sementara pendapatan negara menurun akibat perlambatan ekonomi.
Belanja negara pada 2020 tercatat meningkat menjadi Rp2.593,5 triliun, sedangkan pendapatan negara turun sekitar 16 persen. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan guna menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan regulasi yang memperbolehkan pelebaran defisit APBN di atas 3 persen.
Defisit APBN tercatat sebesar 6,14 persen pada 2020, kemudian menurun menjadi 4,65 persen pada 2021. Pada 2022, defisit masih berada di atas 3 persen sebelum kembali ditekan sesuai batas fiskal.
Pemerintah berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan menargetkan defisit APBN tetap di bawah 3 persen pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2025, defisit diproyeksikan berada di level 2,92 persen dari PDB.




