triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia menyatakan tidak menjadi pengusul bersama (co-sponsor) dalam Resolusi 2817 Dewan Keamanan PBB yang berkaitan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Nabyl A. Mulachela, mengatakan keputusan tersebut diambil karena resolusi itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan.
“Dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia memang tidak menjadi co-sponsor,” ujar Nabyl dalam konferensi pers, Jumat (13/3).
Pada Rabu (11/3), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi tersebut yang mengecam serangan Iran terhadap sejumlah wilayah negara tetangganya di tengah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Resolusi itu mengutuk serangan Iran ke sejumlah negara, antara lain Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania, serta mengecam serangan yang menargetkan kawasan permukiman dan objek sipil.
Selain itu, Dewan Keamanan juga meminta Iran menghentikan ancaman dan provokasi yang berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan maritim di kawasan tersebut.
Resolusi tersebut diadopsi setelah 13 dari 15 anggota Dewan Keamanan menyetujui draf resolusi, sementara dua negara lain, yaitu China dan Rusia, memilih abstain.
Resolusi itu juga mendapat dukungan dari hampir 140 negara anggota PBB. Namun, Indonesia tidak tercantum sebagai salah satu negara pengusul bersama.
Menurut Nabyl, Indonesia mengapresiasi upaya inklusivitas dalam proses penyusunan resolusi tersebut. Meski demikian, prinsip keberimbangan dinilai tetap penting agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara adil oleh semua pihak.
Indonesia juga menilai bahwa penyelesaian konflik di Timur Tengah perlu ditempuh melalui jalur diplomasi.
“Indonesia berpandangan upaya penyelesaian konflik harus dilakukan secara damai melalui jalur diplomasi dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan inklusivitas,” kata Nabyl.











