Selasa, 9 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Dunia Pendidikan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Maret 2026
in Headline, IT, Nasional, News, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

Ilustrasi Pendidikan Indonesia (Unsplash/Husniati Salma)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.

Dalam aturan tersebut, siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan seperti chatbot untuk menjawab tugas sekolah.

Related posts

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pembatasan penggunaan AI dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Intinya penggunaan AI itu harus sesuai dengan kesiapan. Kesiapan ini sangat berkaitan dengan usia, sehingga semakin ke bawah penggunaannya harus semakin terkontrol,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2026).

Ia mencontohkan, pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah siswa tidak diperkenankan menggunakan AI instan seperti chatbot untuk menjawab pertanyaan atau tugas secara langsung.

“Misalnya pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, seperti bertanya kepada chatbot untuk menjawab tugas,” katanya.

Meski demikian, Pratikno menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan sekolah. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan apabila dirancang secara khusus untuk mendukung proses pembelajaran.

Menurut dia, pada jenjang sekolah dasar misalnya, AI dapat digunakan dalam bentuk simulasi pembelajaran berbasis teknologi.

“Sebagai contoh simulasi robotik. Simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya.

Pratikno menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengatur penggunaan AI di dunia pendidikan adalah kekhawatiran terhadap dampak teknologi terhadap perkembangan kognitif siswa.

Ketergantungan pada alat bantu digital dikhawatirkan dapat melemahkan aktivitas otak serta menurunkan kemampuan berpikir kritis pelajar.

“Dampaknya bisa melemahkan aktivitas otak karena terlalu bergantung pada alat bantu teknologi digital. Hal itu juga dapat mengurangi daya kritis serta kemampuan kognitif dan reflektif siswa,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan teknologi kecerdasan buatan dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang maju sekaligus membangun kemampuan akademik, mental, etika, dan moral peserta didik.

Pemerintah juga mendorong konsep digital wellness, yaitu penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Supaya anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi untuk kebajikan,” kata Pratikno.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan AI di pendidikan Indonesiadampak AI terhadap pelajardigital wellness di sekolahkebijakan pemerintah tentang AIkecerdasan buatan dalam pendidikanlarangan chatbot untuk tugas sekolahpenggunaan AI di sekolahPratiknoteknologi pendidikan Indonesia
Previous Post

Kalbar Siaga Stabilitas Pangan Hadapi Lonjakan Permintaan Idulfitri

Next Post

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

Next Post
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

8 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara
  • DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri
  • Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600