triggernetmedia.com – Pemerintah menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Dalam aturan tersebut, siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan seperti chatbot untuk menjawab tugas sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pembatasan penggunaan AI dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Intinya penggunaan AI itu harus sesuai dengan kesiapan. Kesiapan ini sangat berkaitan dengan usia, sehingga semakin ke bawah penggunaannya harus semakin terkontrol,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2026).
Ia mencontohkan, pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah siswa tidak diperkenankan menggunakan AI instan seperti chatbot untuk menjawab pertanyaan atau tugas secara langsung.
“Misalnya pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, seperti bertanya kepada chatbot untuk menjawab tugas,” katanya.
Meski demikian, Pratikno menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan sekolah. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan apabila dirancang secara khusus untuk mendukung proses pembelajaran.
Menurut dia, pada jenjang sekolah dasar misalnya, AI dapat digunakan dalam bentuk simulasi pembelajaran berbasis teknologi.
“Sebagai contoh simulasi robotik. Simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya.
Pratikno menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengatur penggunaan AI di dunia pendidikan adalah kekhawatiran terhadap dampak teknologi terhadap perkembangan kognitif siswa.
Ketergantungan pada alat bantu digital dikhawatirkan dapat melemahkan aktivitas otak serta menurunkan kemampuan berpikir kritis pelajar.
“Dampaknya bisa melemahkan aktivitas otak karena terlalu bergantung pada alat bantu teknologi digital. Hal itu juga dapat mengurangi daya kritis serta kemampuan kognitif dan reflektif siswa,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan teknologi kecerdasan buatan dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang maju sekaligus membangun kemampuan akademik, mental, etika, dan moral peserta didik.
Pemerintah juga mendorong konsep digital wellness, yaitu penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Supaya anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi untuk kebajikan,” kata Pratikno.




