triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 29 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pelantikan berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (2/3/2026) siang.
Pelantikan dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong akibat pensiun, mutasi, maupun promosi jabatan sebelumnya. Edi menegaskan, proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan panjang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap pergeseran jabatan memiliki efek domino. Karena itu, semua penempatan harus memenuhi persyaratan minimal dan melalui sistem informasi ASN serta mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.
Menurut Edi, terdapat beberapa usulan jabatan yang sempat tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi ketentuan teknis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. Seluruh proses, kata dia, telah melalui mekanisme resmi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
Ia mengingatkan para pejabat yang dilantik bahwa jabatan merupakan amanah sementara. Oleh karena itu, mereka diminta bekerja secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Pontianak.
“Khusus lurah dan camat, mereka adalah ujung tombak pelayanan. Harus responsif terhadap persoalan di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan RT dan RW,” katanya.
Edi juga menekankan pentingnya adaptasi aparatur sipil negara terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi, agar pelayanan publik dapat berjalan cepat dan efektif.




