triggernetmedia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyampaikan hal tersebut setelah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Saya yakin masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” kata Riva usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Riva menyebut menyerahkan seluruh rasa ketidakadilan yang ia alami kepada Tuhan. Menurut dia, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
Ia juga menegaskan tidak menyesali pengabdiannya di perusahaan pelat merah, meski perkara hukum tersebut berujung pada hukuman penjara.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Apabila tidak dipenuhi, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.




