triggernetmedia.com – Pemerintah Amerika Serikat bersiap menaikkan tarif impor bagi sejumlah mitra dagang. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan tarif yang saat ini 10 persen akan dinaikkan menjadi 15 persen atau lebih tinggi untuk negara tertentu.
Greer menyebut Gedung Putih tengah menyiapkan proklamasi resmi guna memberlakukan tarif sementara pada sektor yang dianggap bermasalah. Kebijakan ini akan menggunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum utama, menggantikan skema tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Berdasarkan laporan Reuters, investigasi Pasal 301 akan menyasar praktik dagang tidak adil, mulai dari subsidi berlebih hingga kelebihan kapasitas industri.
Indonesia termasuk negara yang akan diperiksa. USTR berencana mengkaji kapasitas industri dan subsidi di sektor perikanan Indonesia. Hasilnya akan dibandingkan dengan komitmen dagang terbaru Indonesia, termasuk penerimaan tarif AS sebesar 19 persen dan pembukaan pasar bagi produk Amerika.
Investigasi tersebut akan menjadi dasar penetapan tarif final atas produk Indonesia.
Di tengah rencana kenaikan tarif global, pemerintahan Presiden Donald Trump tidak berencana menaikkan tarif terhadap barang China melebihi level saat ini. Langkah ini disebut untuk menjaga stabilitas hubungan menjelang rencana kunjungan Trump ke China.
Namun, AS tetap menyoroti masalah kelebihan kapasitas industri China. Menurut Greer, dukungan pemerintah membuat sejumlah perusahaan yang tidak menguntungkan tetap beroperasi, sehingga tarif terhadap China dan negara lain dengan pola serupa masih dipertahankan.
Selain Pasal 301, pemerintah AS juga menyiapkan opsi Pasal 232 terkait keamanan nasional serta Pasal 338 UU Tarif 1930 yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 50 persen terhadap negara yang dinilai mendiskriminasi perdagangan Amerika.




