triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Hal itu disampaikan Edi usai membuka kegiatan sosialisasi SPMB di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (30/4/2026). Menurut dia, pelaksanaan SPMB mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Edi menjelaskan, persoalan penerimaan murid baru kerap muncul setiap tahun, terutama sejak diberlakukannya sistem zonasi secara nasional. Ia menilai, pembangunan sekolah di Pontianak sejak awal tidak sepenuhnya berbasis zonasi, melainkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan.
Untuk mengatasi ketimpangan, Pemkot Pontianak berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri, antara lain melalui pemerataan distribusi guru.
“Kami akan melakukan pemerataan guru berkualitas ke berbagai wilayah agar mutu pendidikan lebih merata,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan penambahan ruang kelas baru untuk jenjang SMP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait kebutuhan SMA.
Edi menambahkan, sistem seleksi jalur domisili menggunakan penghitungan jarak garis lurus berbasis koordinat, bukan jarak tempuh jalan. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan peserta didik dari luar daerah di sekolah negeri dibatasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB.
Menurut dia, kuota penerimaan untuk jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Adapun untuk SMP, komposisi kuota mencakup jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi dengan proporsi yang disesuaikan tiap sekolah.
Ia menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan jalur prestasi mempertimbangkan nilai akademik dan capaian nonakademik siswa.



