triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menjatuhkan denda administratif Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti memanipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (PT Impack Pratama Industri Tbk/IMPC).
Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Manipulasi harga saham dilakukan selama enam tahun, dari 2016 hingga 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan para pelaku menggunakan puluhan rekening efek pinjaman atau nominee untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu di bursa.
“Investor-investor tersebut sejak awal memang disiapkan untuk melakukan manipulasi harga,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat.
Hasil penyelidikan OJK menunjukkan PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek, sedangkan MLN dan UPT mengendalikan 12 rekening lainnya. Seluruh rekening tersebut digerakkan secara terkoordinasi untuk membentuk persepsi likuiditas saham IMPC.
Menurut Hasan, manipulasi dilakukan melalui skema “patungan saham”, di mana pengendali menyediakan dana talangan untuk transaksi pembelian saham dan kemudian menarik dana hasil penjualan dari rekening-rekening yang mereka kuasai.
OJK menyatakan praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menilai manipulasi ini merusak integritas pasar modal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor yang terjebak dalam pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental.




