triggernetmedia.com – Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat Palestina. Kecaman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).
Sugiono menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 merupakan pelanggaran hukum internasional dan menjadi hambatan serius bagi terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Israel tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menyoroti keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama Area C, sebagai properti negara. Kebijakan itu, menurut Sugiono, berpotensi membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina.
Langkah tersebut dinilai berisiko mendorong aneksasi secara de facto dan semakin menghambat tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Sugiono menegaskan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.




