triggernetmedia.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mewanti-wanti maskapai penerbangan agar mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat selama masa mudik Lebaran 2026. Ia menegaskan, pemberian diskon tersebut bersifat wajib dan telah disertai sanksi bagi maskapai yang tidak menjalankannya.
Kebijakan diskon tiket pesawat mulai diberlakukan sejak 10 Februari 2026 untuk periode keberangkatan 14–29 Maret 2026.
“Airline harus mengikuti arahan pemerintah. Kalau tidak, akan ada sanksi,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dudy memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan maskapai. Pemerintah memberikan kompensasi berupa pengurangan biaya jasa kebandarudaraan serta diskon harga avtur.
“Pemerintah yang memberikan stimulus. Kami tidak mengganggu biaya maupun pendapatan maskapai,” katanya.
Selain maskapai, pemerintah juga melibatkan agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan diskon tiket dapat diterapkan secara optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi menjelang libur Lebaran melalui diskon tarif transportasi umum. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, total anggaran stimulus diskon transportasi mencapai Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
Diskon tersebut mencakup berbagai moda transportasi, termasuk kereta api. PT Kereta Api I

