triggernetmedia.com – Serikat Pekerja Kampus menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang meminta penundaan sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi karena belum siap memberikan keterangan.
Permohonan penundaan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 18 Februari 2026. Sidang sedianya mengagendakan keterangan Presiden dan DPR terkait uji materiil pasal penggajian serta tunjangan dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Dalam pernyataan resminya, SPK menilai ketidaksiapan tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam mempertahankan regulasi yang telah disahkan. Kritik serupa disampaikan oleh perwakilan SPK, Rizma Afian Azhiim, yang menilai kehadiran pemerintah dan DPR di MK tidak produktif karena hanya menyampaikan permohonan penundaan.
Rizma menyebut, SPK berharap sidang dapat segera dilanjutkan agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi dosen terkait kepastian penggajian. Namun, ia juga menyatakan bahwa penundaan sidang dimanfaatkan untuk memperluas dukungan terhadap permohonan judicial review yang diajukan SPK.
Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyatakan masyarakat yang merasa terdampak dapat berpartisipasi sebagai pihak terkait atau mengirimkan amicus curiae. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.
SPK yang beranggotakan lebih dari 1.900 pekerja kampus menilai uji materi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian kerja, ketimpangan imbalan, serta ancaman terhadap kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.




