triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rumah sakit wajib menerima dan menangani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, terutama mereka yang berada dalam kondisi darurat dan menderita penyakit katastropik.
Muhaimin mengatakan, dari seluruh peserta PBI yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, sekitar 106 ribu orang dengan gangguan kesehatan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106 ribu sudah aktif lagi,” ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia menekankan bahwa masyarakat penerima bantuan iuran, termasuk yang sempat dinonaktifkan namun berada dalam kondisi darurat katastropik, tetap harus dilayani rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit berada dalam pengawasan BPJS sehingga tidak boleh menolak pasien.
“Rumah sakit harus menerima dan menangani. Kalau tidak, ada BPJS yang mengontrol,” katanya.
Pemerintah, lanjut Muhaimin, memastikan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat PBI, terus berjalan dengan baik. Hingga saat ini, sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya berasal dari skema PBI Daerah. Muhaimin menambahkan, data PBI bersifat dinamis sehingga pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap bulan.




