triggernetmedia.com – Sebanyak 44 warga binaan pemeluk Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Dari jumlah tersebut, 43 orang merupakan narapidana dan satu orang berstatus Anak Binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, remisi dan PMP diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Menurut Agus, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai penghargaan atas perubahan perilaku, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, dari 43 narapidana penerima RK I, sebanyak 25 orang memperoleh remisi satu bulan, sementara sisanya menerima pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan. Satu orang Anak Binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga instrumen pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
Pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 tersebut turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25,44 juta.




