Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Tiga Alasan Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Februari 2026
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Tiga Alasan Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Mellisa mengatakan, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.

“Permohonan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai rel konstitusi dan prinsip due process of law,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, keadilan tidak dapat dibangun di atas prosedur yang cacat. Karena itu, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mellisa merinci tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut. Pertama, penetapan tersangka dinilai dilakukan tanpa terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, kuasa hukum menilai KPK menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dalam menetapkan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Menurut Mellisa, asas legalitas mengharuskan setiap penetapan pidana didasarkan pada norma hukum yang masih berlaku.

Ketiga, terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses hukum, termasuk tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka yang tidak prosedural berpotensi melanggar hak asasi manusia karena membawa konsekuensi hukum serius,” katanya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # PN Jakarta Selatanasas legalitascacat prosedurdua alat buktidugaan korupsi hajiGus YaqutKPKkuota haji tambahanpenetapan tersangkapraperadilan
Previous Post

Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Next Post

Mahasiswa FISIP Untan Ikuti Sekolah Parlemen DPRD Kota Pontiana

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Mahasiswa FISIP Untan Ikuti Sekolah Parlemen DPRD Kota Pontiana

Mahasiswa FISIP Untan Ikuti Sekolah Parlemen DPRD Kota Pontiana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

10 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

10 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

10 Juli 2026

Recent News

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

10 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

10 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

10 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development