triggernetmedia.com – Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Mellisa mengatakan, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“Permohonan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai rel konstitusi dan prinsip due process of law,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, keadilan tidak dapat dibangun di atas prosedur yang cacat. Karena itu, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mellisa merinci tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut. Pertama, penetapan tersangka dinilai dilakukan tanpa terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, kuasa hukum menilai KPK menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dalam menetapkan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Menurut Mellisa, asas legalitas mengharuskan setiap penetapan pidana didasarkan pada norma hukum yang masih berlaku.
Ketiga, terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses hukum, termasuk tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka yang tidak prosedural berpotensi melanggar hak asasi manusia karena membawa konsekuensi hukum serius,” katanya.
Sebelumnya, Gus Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.











