triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, melalui penukaran valuta asing. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp2,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut berasal dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami memperoleh informasi adanya dugaan penerimaan dana dari penukaran valuta asing,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, KPK masih menelusuri hubungan penerimaan uang tersebut dengan jabatan Bambang sebagai hakim. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya gratifikasi lain di luar aliran dana yang terdeteksi PPATK.
Budi menyebut penggunaan money changer sebagai jalur masuk dana merupakan modus baru untuk menyamarkan sumber uang. “Diduga digunakan sebagai kamuflase agar asal-usul dana sulit ditelusuri,” ujarnya.
KPK belum memastikan jenis mata uang asing yang digunakan karena dana diterima dalam bentuk rupiah. “Asalnya dari penukaran valuta asing, namun uang yang diterima sudah berbentuk rupiah,” kata Budi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Depok pada Kamis (5/2/2026). Dalam OTT tersebut, penyidik mendapati transaksi uang antara pihak swasta dan aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami apakah transaksi tersebut merupakan suap atau pemerasan. “Yang jelas ada perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa aparat penegak hukum yang diamankan bertugas di PN Depok. Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, salah satu pihak yang diamankan adalah Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Hingga kini, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara lengkap dan masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring OTT.




