triggernetmedia.com – Pelayanan pajak keliling Samsat Go Katan dan Go PBB mulai dilaksanakan di Kota Pontianak. Kecamatan Pontianak Kota menjadi lokasi perdana program jemput bola yang digelar Bapenda Kota Pontianak bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan, layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan.
“SPPT PBB sudah didistribusikan ke kelurahan sejak akhir Januari dan sekarang sudah bisa dibayarkan,” kata Ruli, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal non-tunai, seperti pemindaian barcode pada SPPT, perbankan, marketplace, hingga gerai pembayaran.
Menurut Ruli, PBB memiliki masa pembayaran enam bulan sejak dicetak pada 20 Januari. Pemerintah kota juga akan melanjutkan pemberian apresiasi kepada RT dan RW dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB yang tinggi.
Camat Pontianak Kota Anisah Nurbayani mengatakan layanan Samsat Go Katan dan Go PBB berlangsung hingga 12 Februari 2026 di Kantor Camat Pontianak Kota dan Kantor Lurah Sungai Bangkong.
“Pelayanan ini diharapkan mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak,” ujarnya.




