triggernetmedia.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif harus dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan penutupan operasional.
Menurut Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, penolakan pasien menunjukkan masalah pada etika dan profesionalitas rumah sakit, bukan kesalahan peserta JKN maupun kebijakan pemerintah.
“Ya mestinya disanksi oleh BPJS. Itu berarti rumah sakitnya yang bermasalah. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Gus Ipul di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun. Pemerintah, kata dia, tetap bertanggung jawab membiayai layanan kesehatan warga miskin dan rentan miskin, terutama kelompok desil 1 hingga desil 4.
“Kalau memang memenuhi kriteria dan sudah ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan, tentu akan kita bantu dan proses,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, kewajiban melayani pasien berlaku untuk semua orang, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum. “Siapa pun pasien wajib dilayani oleh rumah sakit,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit setelah kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Pemerintah, kata Gus Ipul, telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan secara darurat.




