triggernetmedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses ratusan usulan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari sejumlah pemerintah provinsi. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, sebanyak 322 blok WPR saat ini berada dalam tahap pengajuan. Penetapan akhir wilayah tersebut akan dilakukan oleh pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI dan memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah provinsi.
Menurut Yuliot, usulan penyesuaian WPR disampaikan oleh gubernur dan dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota di wilayah yang memiliki potensi pertambangan. “Usulan tersebut kemudian diajukan menteri sebagai dasar penetapan wilayah pertambangan,” kata Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia mengatakan, penyesuaian WPR ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat serta mendorong pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara legal dan terkontrol.
Yuliot merinci sejumlah daerah yang telah mengajukan perubahan. Di Sumatera Barat, pemerintah daerah mengusulkan 332 blok WPR. Setelah proses verifikasi dan evaluasi, jumlah yang ditetapkan menjadi 121 blok melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022.
Untuk Sumatera Utara, penetapan WPR masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Karena belum ada usulan tambahan dari gubernur, sembilan blok WPR yang telah ditetapkan sejak 2022 akan tetap berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini telah melewati tahapan verifikasi dan evaluasi. Adapun Sulawesi Utara mengusulkan penyesuaian terhadap 63 blok wilayah pertambangan rakyat.




