triggernetmedia.com – Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Mei 2026.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 19 Januari 2026. Selain simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing sebesar 2 persen dan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6 persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti dinamika perekonomian, sektor perbankan, dan kondisi pasar keuangan.
Menurut Ferdinan, perubahan TBP dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi pergeseran signifikan pada indikator makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan. “Jika terdapat perubahan kondisi yang signifikan, TBP dapat disesuaikan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Penetapan TBP menjadi acuan bagi perbankan dalam menawarkan suku bunga simpanan agar tetap berada dalam batas yang dijamin LPS, sekaligus menjaga stabilitas dana pihak ketiga di sistem perbankan.











