triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai sekitar Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai wadah koordinasi nasional pemberantasan penipuan.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat sebanyak 127.047 rekening,” kata Friderica, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, hingga saat ini IASC telah menerima dan memproses 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan berasal dari sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Meski total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, OJK mencatat dana masyarakat yang berhasil diamankan mencapai Rp402,5 miliar.
Friderica menyebut, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tercatat dalam laporan penanganan penipuan tersebut. OJK juga memperketat pengawasan terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, serta 43 sanksi denda kepada PUJK yang melanggar ketentuan. Hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar.
OJK juga menegaskan pengawasan terhadap etika bisnis atau market conduct, termasuk pengaturan iklan, penagihan, dan penyelesaian klaim asuransi, guna memperkuat perlindungan konsumen.




