triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Yusril, Pasal 18 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara eksplisit mekanisme pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan pemilihan tidak langsung melalui DPRD lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Ia menilai, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung. Karena itu, musyawarah dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa,” ujarnya.
Dari sisi praktik, Yusril menilai pilkada langsung menimbulkan biaya politik yang tinggi dan berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih untuk menutup ongkos politik. Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit karena melibatkan jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih,” katanya.
Yusril juga menyebut pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon yang memiliki kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata karena popularitas atau kekuatan modal.




