triggernetmedia.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baiknya. Permintaan tersebut disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Permohonan itu dibacakan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan serta menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Ari.
Selain pembebasan, tim hukum juga meminta majelis hakim memulihkan hak-hak Nadiem yang dinilai telah tercoreng akibat perkara tersebut.
“Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya,” kata Ari.
Eksepsi tersebut diajukan sebagai respons atas dakwaan jaksa yang menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyatakan nilai yang diduga dinikmati Nadiem mencapai Rp 809.596.125.000.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata jaksa Roy Riady dalam sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025).
Jaksa juga menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook senilai Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621,38 miliar.
Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM sepanjang 2020 hingga 2022 dilakukan dengan berbagai penyimpangan, antara lain tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya, laptop yang dibeli tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.











