triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Chrisna serta melakukan pemeriksaan kesehatan. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Mungki menjelaskan, dalam perkara ini Chrisna diduga melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (PT MP) dapat mengikuti tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Kilang RU VI Balongan.
Selain itu, Chrisna disebut membuat kebijakan penghapusan kewajiban uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut menyebabkan PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah tahun 2014.
“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode 2013 sampai dengan 2015,” ujar Mungki.
Menurut KPK, penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




