triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 5 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, tercatat 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta tujuh SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax sejak awal 2026. Menurut dia, hal tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).
DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Jumlah tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut, DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.




