triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir tahun, lembaga antirasuah tersebut menerima sebanyak 5.020 laporan dengan nilai total mencapai Rp 16,40 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memerinci bahwa laporan tersebut mencakup 5.799 objek gratifikasi.
Objek tersebut terdiri dari 3.621 barang senilai Rp 3,23 miliar dan 2.176 laporan berupa uang dengan akumulasi nilai Rp 13,17 miliar.
“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini mencerminkan tren positif dalam budaya pelaporan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
KPK juga mencatat bahwa gratifikasi tersebut umumnya berasal dari mitra kerja atau vendor, terutama terkait perayaan hari raya hingga honor narasumber yang bersinggungan dengan tugas fungsi instansi.




