triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp 840 juta. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Selain Padeli, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kejaksaan Agung.
“Perkara Baznas ini terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” kata Anang, Senin (22/12/2025).
Menurut Anang, laporan masyarakat tersebut ditelusuri oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, kasus kemudian diserahkan ke bidang Pengawasan internal Kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, ditemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diproses secara pidana.
Padeli kemudian diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Anang memastikan, Kejaksaan Agung akan segera memberhentikan Padeli dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah guna mendukung proses penyidikan.
“Yang bersangkutan akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar,” ujar Anang.




