triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyalahgunaan LPG subsidi sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha. Karena itu, pengawasan dilakukan secara berkala di sejumlah titik.
“Penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku. Kami lakukan penertiban disertai pembinaan agar pelanggaran tidak terulang,” katanya, Minggu (21/12/2025).
Penertiban berlangsung pada Kamis (18/12/2025) dengan melibatkan 12 personel Satpol PP. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 serta menindaklanjuti surat edaran Kementerian ESDM terkait pembatasan penggunaan LPG bersubsidi.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, yang masih menggunakan LPG 3 kg dalam jumlah besar. Sebanyak 57 tabung gas bersubsidi diamankan dari lokasi usaha tersebut.
Pemilik usaha kemudian didata dan diberikan pembinaan. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Satpol PP Kota Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait dan mengimbau seluruh pelaku usaha agar beralih menggunakan LPG nonsubsidi sesuai ketentuan.




