triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari jam 13-an,” katanya.
Meski sebelumnya disebut akan diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie tidak terpantau awak media yang telah menunggu di lokasi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti yang telah disita.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen serta meminimalkan potensi resistensi.
Dalam penyidikan TPPU ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih sebagai saksi, meski Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, saksi berinisial NH dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sementara NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).










