triggernetmedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengakui masih banyak korban kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan aborsi yang aman dan legal. Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan bahwa secara regulasi negara telah membuka ruang bagi korban perkosaan untuk memperoleh layanan aborsi legal. Namun, dalam praktiknya akses terhadap layanan tersebut masih sangat terbatas.
“Ini memang menjadi tantangan kita bersama. Masih banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan layanan aborsi yang legal dalam tanda kutip legal,” ujar Atwirlany di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai aborsi legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan akibat Perkosaan. Meski demikian, kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk memberikan layanan tersebut belum merata.
“Saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan uji coba pelatihan bagi tenaga kesehatan agar dapat melakukan layanan aborsi legal,” katanya.
Layanan Terbatas di RS Rujukan Nasional
Atwirlany mengungkapkan, hingga kini layanan aborsi legal bagi korban perkosaan baru tersedia di sejumlah rumah sakit rujukan nasional, seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan RS Polri. Kondisi ini membuat korban di daerah menghadapi hambatan berlapis dalam memperoleh layanan.
“Tantangan justru ada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tenaga kesehatan di daerah perlu dilatih secara teknis agar intervensi yang dilakukan tepat, aman, dan melindungi kesehatan reproduksi korban,” jelasnya.
Keterbatasan layanan tersebut dinilai membuka celah bagi berkembangnya praktik aborsi ilegal di masyarakat.
Terungkap 361 Pasien Aborsi Ilegal
Pengakuan KemenPPPA ini mencuat seiring terbongkarnya praktik aborsi ilegal berskala besar oleh Polda Metro Jaya. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di Apartemen Sayana, Kota Bekasi, serta Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa sejak beroperasi pada 2022 hingga 2025, praktik aborsi ilegal dengan modus menggunakan situs web berkedok klinik berizin tersebut telah melayani 361 pasien. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Meski demikian, Edy menyebut pihak kepolisian masih mendalami latar belakang seluruh pasien, termasuk kemungkinan adanya korban kekerasan seksual. “Dari beberapa pasien yang telah kami periksa, sejauh ini belum ditemukan adanya korban kekerasan seksual. Namun, pendalaman terhadap 361 pasien tersebut masih terus dilakukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KemenPPPA menegaskan, penguatan layanan aborsi legal yang aman tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan hak serta pemulihan korban kekerasan seksual.




