Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home

Akses Aborsi Legal bagi Korban Perkosaan Masih Terbatas, KemenPPPA Buka Suara

Peran Negara dalam Perlindungan Korban Perkosaan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Desember 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Akses Aborsi Legal bagi Korban Perkosaan Masih Terbatas, KemenPPPA Buka Suara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Polda Metro Jaya merilis penanganan kasus kekerasan seksual di Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Yasir]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengakui masih banyak korban kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan aborsi yang aman dan legal. Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan bahwa secara regulasi negara telah membuka ruang bagi korban perkosaan untuk memperoleh layanan aborsi legal. Namun, dalam praktiknya akses terhadap layanan tersebut masih sangat terbatas.

“Ini memang menjadi tantangan kita bersama. Masih banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan layanan aborsi yang legal dalam tanda kutip legal,” ujar Atwirlany di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Related posts

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai aborsi legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan akibat Perkosaan. Meski demikian, kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk memberikan layanan tersebut belum merata.

“Saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan uji coba pelatihan bagi tenaga kesehatan agar dapat melakukan layanan aborsi legal,” katanya.

Layanan Terbatas di RS Rujukan Nasional

Atwirlany mengungkapkan, hingga kini layanan aborsi legal bagi korban perkosaan baru tersedia di sejumlah rumah sakit rujukan nasional, seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan RS Polri. Kondisi ini membuat korban di daerah menghadapi hambatan berlapis dalam memperoleh layanan.

“Tantangan justru ada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tenaga kesehatan di daerah perlu dilatih secara teknis agar intervensi yang dilakukan tepat, aman, dan melindungi kesehatan reproduksi korban,” jelasnya.

Keterbatasan layanan tersebut dinilai membuka celah bagi berkembangnya praktik aborsi ilegal di masyarakat.

Terungkap 361 Pasien Aborsi Ilegal

Pengakuan KemenPPPA ini mencuat seiring terbongkarnya praktik aborsi ilegal berskala besar oleh Polda Metro Jaya. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di Apartemen Sayana, Kota Bekasi, serta Apartemen Basura, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa sejak beroperasi pada 2022 hingga 2025, praktik aborsi ilegal dengan modus menggunakan situs web berkedok klinik berizin tersebut telah melayani 361 pasien. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Meski demikian, Edy menyebut pihak kepolisian masih mendalami latar belakang seluruh pasien, termasuk kemungkinan adanya korban kekerasan seksual. “Dari beberapa pasien yang telah kami periksa, sejauh ini belum ditemukan adanya korban kekerasan seksual. Namun, pendalaman terhadap 361 pasien tersebut masih terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KemenPPPA menegaskan, penguatan layanan aborsi legal yang aman tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan hak serta pemulihan korban kekerasan seksual.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aborsi amanaborsi ilegalaborsi legalakses kesehatan reproduksihak korban kekerasan seksualjaringan aborsi ilegalKekerasan Seksualkemenpppakorban perkosaanlayanan aborsilayanan kesehatan perempuanperlindungan korbanPermenkes Nomor 3 Tahun 2016polda metro jayarumah sakit rujukan nasional
Previous Post

Polri Pecat Dua Anggota Yanma dalam Kasus Tewasnya Debt Collector di Kalibata

Next Post

Pemkot Pontianak Jaga Daya Beli Warga lewat Operasi Pasar Murah

Next Post
Pemkot Pontianak Jaga Daya Beli Warga lewat Operasi Pasar Murah

Pemkot Pontianak Jaga Daya Beli Warga lewat Operasi Pasar Murah

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana
  • Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600